Sabtu, 24 Desember 2011

Aku Merindukanmu Bidadari Mimpiku

Diawali dengan hembusan angin kencang
Mendungpun sejalan mengikuti langkah angin diujung senja
Satu per satu tetesan gerimis itu terjatuh
Senja menghilang
Gelappun menghampiri
Gemuruh halilintar rapat terdengar
Butiran debu menggumpal
Pergi menuju hilir bersama derasnya air yang mengalir
Diri terdiam
Termenung disudut kamar
Sendiri dalam balutan sunyi dan sepi
Embun yang menempel didinding jendela
Seolah melukiskan wajah manismu
Jiwa mulai resah
Hatipun ikut gundah
Angan melesat maninggalkan diri
Pergi jauh menemui kenangan saat diri bersamamu
Rindupun menghujam jiwa yang resah
Dan sentuhan dingin angin yang menyapa kulit ini
Membuat diri berfikir kamu ada disampingku
Kalau saja kamu ada
Diri tak akan sedingin ini
Karena pelukanmu begitu hangat
Kalau saja kamu ada
Diri tak akan sesunyi ini
Aku merindukamu bidadari mimpiku

Jumat, 23 Desember 2011

Tatapan Hamparan Kosong

Aku terdiam
Seakan dunia tertutup oleh kabut
Seolah dunia hilang ditelannya
Aku ini mencintai bukan membenci
Namun ketika aku mencoba memahami
Aku hanya tertunduk diam melihatnya
Aku menangis tanpa airmata
Aku berteriak tanpa suara
Hanya merasakan sakitnya hati
Seakan pasrah dengan semuanya
Karena aku yang mencintai
Bukan aku yang dicintai
Malam ini langitpun menetesakan gerimisnya
Seakan mengerti kesedihan hati
Terus berteriak
Hati perih walau tak tampak
Batin bimbang tak menentu
Namun semua tertahan tak dapat meruyak
Tak ada yang tau
Tak ada yang peduli
Tak ada yang mendengar jeritan hampa ini
Aku tertawa dalam kekalutan
Aku tertawa dalam hinaan diri
Aku terenyuh diam tak menatap
Tatapan hamparan kosong denga patahan harapan
Kini aku hanya mampu terdiam membisu bersama malamku
Semoga jalan ini adalah yang terbaik
Dan entah kapan serpihan hati ini kan kembali utuh

Motivasi Hidup

Kamu  memang dibesarkan denga cucuran keringat dan airmata
Dan jalan hidup yang kamu lewati begitu terjal dan berliku
Tapi itu bukan alasan untukmu menjadi pribadi yang cengeng dan rapuh
Karena ayah ibumu mencurahkan keringat untuk bekerja
Karena ayah dan ibumu meneteskan airmata sembari berdo'a
Untuk mendidikmu
Untuk membesarkanmu
B A N G U N !
Kenapa kamu tak menatap biografi ayahmu yang tangguh
Kenapa kamu tak elajar dari ibumu yang tegar
Ayah ibumu menjalani hidup dengan begitu tangguh
Apa yag kamu lalui masih begitu mudah dari apa yang telah ayah ibumu lewati
Kamu memang tak memiliki sandaran
Kamu memang berdiri sendiri
Namun Y A K I N L A H !
Kalau setiap masalah yang kita hadapi
Selalu lebih kecil dari kekuatan yang kita miliki
Hapus airmatamu !
Untuk apa kamu tagisi keadaan !
Tidak akan pernah ada gunanya !
B A N G U N L A H !
Hadapi semua dengan ketenangan !
Hadapi semua dengan penuh percayadiri !
Optimislah bahwa kamu memiliki kualitas diri yang cukup baik !

Sunyi Yang Setia

Kesunyian mengikuti langkah kaki malam ini
Setia menanti dari ujung senja hingga peraduan
Meski berselimut embun
Dengan iringan dzikir kesunyian
Dan hanya bersandar pada rasi bintang
Kesunyian tetap saja menemani
Dengan langkah perlahan ku susuri sungai kehidupan
Melewati lembah menghampiri tebing terjal pegunungan
Angin membawaku kesudut hutang
Ombak menyeretku ketengan samudra
Kadang hujan gerimis menemani
Tak jarang hujan badaipun menghampiri
Namun hembusan topan membawaku kekeramaian
Berbaur dengan hiruk pikuk kehidupan
Kesunyian tetap setia menemaniku kala malam
Meski ada saatnya kesunyian malam itu terganggu
Seperti malam ini oleh gemuruh halilintar
Namun setianya kesunyian malamku
Tetap tak tergoyahkan
Aku tak pernah mengerti dengan semua ini
Dan aku tak pernah ingin mengerti
Meski derai airmata ini tak kunjung usai
Namun aku selalu terus ingin bertemu dengan malamku yang sunyi
Karena hanya dengan kesunyian malam serangga malam itu bernyani
Karena dengan kesunyian malam damai itu hadir
Dalam balutan kain pemberian kakekku sembilan tahun silam
Aku duduk tersimpuh dihamparan sajadah tua ini
Memohon dan menyembah_Mu
Karena aku mengharap Ridho_Mu
Dan takut akan murka_Mu

Tentang Gerimis Malam Ini

Malam ini aku ingin bercerita tentang gerimis
Tentang hati yang menangis
Tentang jiwa yang meringis
Tentang perasaan yang teriris
Aku mencintaimu dalam kesendirianku
Aku menyayangimu dalam kesendirianku
Aku meningatmu dalam sepiku
Aku baru merasakan ini
Merasakan cinta yang begitu dalam
Jangan pergi
Aku tak berarti apa - apa tanpa hadirmu
Jangan pergi
Jiwaku hampa tanpa dirimu disisiku
Malam ini sunyi
Tanpa bulan
Tanpa bintang
Mengingatkanku tentang sebuah kenangan
Kenangan dimana kepala ini tersandar dipangkuanmu
Kenangan dimana kau peluk erat tubuhku
Saat itu tak ada yang menghuni pikiranku
Selain tenang nyaman dan bahagia
Ingin rasanya mengulang masa itu
Namun kau mengisyaratkan akan pergi
Kini hariku penuh kegalauan
Malamku penuh kerisauan
Dan aku hanya mampu menangis dalam kebisuan

Cerita Hidup

Hidup ini bukan drama cerita
Tapi penulis menulis sebuah cerita namun tak seperti cerita
Ia menulis dengan ketidaktahuan dan pengetahuan
Dia menciptakan kewajaran dalam misteri
Dan alur cerita kehidupan terus berjalan dengan tegas, jelas dan lembut
Tak pernah ada kisah kehidupan ini alur yang sia - sia
Deskripsi setiap adegan jelas
Bergulir dengan rapih
Sampai kita tidak mengetahui transisinya
Hidup tak lebih dari perjalanan fana
Penuh fatamorgana
Kadang diri terbalut rasa bahagia
Kadang hati berjubah rasa dengki
Kepercayaan dan ketidakpercayaan silih ganti menghampiri
Lelah dan ingin rasanya beristirahat
Namun pasti kan terlindas oleh roda kehidupan
Karena detik jam terus saja berputar
Dan waktu yang kita lewati tak kan pernah kembali
Kan jadi masa lalu
Masa lalu adalah tempat indah yang asyik tuk disinggahi
Namun tak baik tuk ditempati
Dan kita hidup bukan dimasa lalu
Hari kan terus berganti
Namun diri tak kan pernah tau kemana takdir kan membawa raga ini

Rabu, 21 Desember 2011

Makalah PKN (Hukum Dan Penegakan Hukum)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.         Latar Belakang
Sebagai mahluk pribadi, tiap manusia mempunyai sifat, watak, kehendak dan kepentingan masing – masing. Kehendak dan kepentingan setiap individu mungkin sejalan atau mungkin berbeda bahkan bertentangan denga kehendak individu lainya. Pertentanga kepentingan antar individu ini mengakibatkan tegangnya pemenuhan kepentingan para individu itu sendiri. Didalam pergaulan manusia sehari – hari, terdapat berbagai macam kaidah atau norma yang mengatur kehidupan. Berkaitan dengan kaidah atau norma tersebut, kita mengenal kaidah atau norma yang meliputi norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma adat dan norma hukum.
Kehidupan yang tertib, aman da damai merupakan bentuk kehidupan yang dicita – citakan oleh setiap umat manusia. Untuk mewujudkan bentuk kehidupan tersebut, dibuatlah norma – norma perilaku yang disepakati bersma sebagai panduan dalam kehidupan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pendidikan hukum sebagai salah satu bentuk upaya penanaman kesadaran akan norma tingkah laku dalam masyarakat dipandang sangat strategis untuk diberikan pada seluruh jenis dan jenjang pendidikan persekolahan.

1.2.         Rumusan Masalah
1.2.1.      Bagaimana menerapkan pembelajaran materi hukum dan penegakan hukum dalam pembelajaran di SD.

1.3.         Tujuan
1.3.1.      Untuk mengetahui dan memahami pembelajaran materi hukum dan penegakan hukum yang benar.


1.4.         Manfaat
1.4.1.      Kita dapat mengetahui kaidah hukum dan penegakan hukum yang mengatur perilaku manusia dalam hidup dimasyarakat.
1.4.2.      Kita dapat mengetahui macam – macam hukum dan penegaka hukum di Indonesia


BAB II
KAJIAN TEORITIS

2.1   Landasan Teori
2.1.1    Hukum dan Penegakan Hukum
Jika ada seseorang yang berbicara “hukum dibuat untuk dilanggar” maka hal itu salah besar. Karena pada hakikatnya hukum dibuat agar segala sesuatu dapat teratur. Orang yang bersalah dapat dihukum sesuai dengan kesalahannya tanpa memandang harta, jabatan dan lain sebagainya. Pengertian dari hukum itu sendiri adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau intitusi hukum. Dan penegakan hukum adalah proses  dilakukannya  upaya  untuk  tegaknya  atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Berkaitan denga norma-norma yang terkandung dalam pengertian penegakan hukum, ada norma-norma yang kita kenal yang meliputi :
1.      Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2.      Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.


3.      Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4.      Norma Adat
Merupakan sekumpulan peraturan hidupa yang tumbuh da berkembang dalam suatu masyarakat dan ditaati serta dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan karena dirasakan sebagai suatu kewajiban.
5.      Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa.

2.1.2    Macam – Macam Hukum
Menurut bentuk, hukum itu dibagi menjadi :
1.      Hukum Tertulis
Adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan.
2.      Hukum Pidana
Hukum pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang menyangkut sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum. Hukum pidana identik dengan hukum yang mengatur pelanggaran yang menyangkut kepentingan umum. Dalam hukum pidana di Indonesia dikenal dua macam hukuman, menurut KUHP Pasal 10 hukuman atau pidana terdiri dari: Hukuman pokok (Hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda) dan Hukuman tambahan (Pencabutan hak-hak tertentu, Perampasan barang-barang tertentu, pengumuman keputusan hakim).


3.      Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bentuk-bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas-tugas negara, serta hubungan alat-alat perlengkapan negara.
4.      Hukum Tata Usaha Negara
Hukum tata usaha negara, termasuk bagian dari hukum tata negara dalam arti luas. Hukum tata usaha negara atau disebut juga hukum tata pemerintahan, yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
5.      Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah peraturan-peraturan (hukum) yang berisi tata cara penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum pidana. Hukum acara pidana mengatur proses penyelidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, persidangan, penuntutan, penjatuhan hukuman, dan pelaksanaan hukuman (eksekusi). Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur proses penyelesaian kasus pidana di tingkat pengadilan. (Keempat hukum diatas termasuk hukum publik)
6.      Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
7.      Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang menurut sebagian sarjana ahli hukum merupakan bagian dalam hukum perdata. Hukum dagang merupakan perluasan dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu tentang perikatan (hukum persetujuan). (Kedua hukum diatas termasuk hukum privat)


8.      Hukum Tidak Tertulis
Adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.

2.1.3    Lembaga Penegak Hukum
Untuk menjalankan hukum sebagaimaa mestinya, maka dibentuk lembaga penegakan hukum, antara lain :
1.      Kepolisian
Kepolisian telah ditempatkan sebagailembaga penegak hukum yang berfungsi mengawasi semua bentuk penyimpanganterhadap hukum yang berlaku. Selanjutnya, kepolisian akan membuat berita acarapelanggaran yang dilengkapi dengan data-data penyidikan untuk ditindaklanjutioleh kejaksaan.Polisi sebagai aparat keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas menjadipelindung terhadap ketertiban masyarakat, menangkap pelaku-pelaku pelanggarhukum, dan melakukan tindak lanjut terhadap penyelesaian suatu pelanggaranhukum untuk disampaikan ke pihak kejaksaan. Akan tetapi, sering kita gelisahkan beberapa oknum aparat penegak hukum juga telah melakukan penyimpangan tehadapa tugasnya sehingga mengakibatkan rusaknya system dalam upaya pengadilan social itu sendiri.
2.      Kejaksaan
Setelah kepolisian melakukan penyidikan terhadap tindak pelanggaran hukum,maka kepolisian memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada kejaksaan.Lembaga kejaksaan pada hakikatnya merupakan lembaga formal yang bertugassebagai penuntut umum, yaitu pihak yang melakukan penuntutan terhadap mereka-mereka yang melakukan pelanggaran hukum berdasarkan tertib hukum yang berlaku.Pekerjaan lembaga kejaksaan merupakan tindak lanjut dari lembaga kepolisianyang menangkap dan menyidik pelaku-pelaku pelanggaran untuk dituntut dipengadilan berupa bentuk pelanggarannya yang bertujuan untuk menciptakankeadilan di dalam masyarakat.
3.      Pengadilan
Salah satu lembaga penegak hukum yang paling akhir adalah pengadilan. Tahappelaksanaannya melalui tiga tingkatan hingga sampai ke Mahkamah Agung. Putusanpengadilan negeri bisa menjadi putusan tetap atau tidak tetap. Apabila pihak yang dikenai putusan naik banding pada tingkat pengadilan di atasnya, putusan tersebutmasih bersifat sementara dan putusan itu akan dinyatakan final hingga diputuskanoleh Mahkamah Agung. Lembaga pengadilan pada hakikatnya merupakan lembaga  pengendalian sosial formal karena lembaga tersebut memeriksa kembali hasilpenyidikan dan BAP dari kepolisian serta menindaklanjuti tuntutan dari kejaksaan terhadap kasus pelanggaran itu sendiri. Oleh karena itu lembaga – lembaga pengadilan akan mempersidangkan setiap kasus pelanggaran terhadap norma – norma hukum, baik perdata maupun pidana sesuai denga hukum acara masing – masing. Agar suatu peraturan hukum dipatuhi maka dilengkapi dengan sanksi dengan maksud untuk memberikan penekanan sekaligus ancaman dan pendidikan bagiyang melakukan pelanggaran terhadap hukum. Adapun bentuk-bentuk sanksi dariperaturan hukum antara lain: hukuman denda, hukuman kurungan, hukuman seumurhidup, dan hukuman mati.


BAB III
KESIPULAN DAN SARAN

3.1   Kesimpulan
Hukum adalah suatu organisasi paksaan dan Konsep hukum yang dimiliki bangsa Indonesia yang sudah sangat baik namun dalam pelaksanaannya masih kurang baik, salah satu penyebab kurang baiknya penegakan hukum di Indonesia adalah oleh sebagian oknum penegak hukum yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

3.2   Saran
Kembali tegakkan hukum yang diajarkan oleh Agama Islam