BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Sebagai mahluk pribadi, tiap manusia
mempunyai sifat, watak, kehendak dan kepentingan masing – masing. Kehendak dan
kepentingan setiap individu mungkin sejalan atau mungkin berbeda bahkan
bertentangan denga kehendak individu lainya. Pertentanga kepentingan antar
individu ini mengakibatkan tegangnya pemenuhan kepentingan para individu itu
sendiri. Didalam pergaulan manusia sehari – hari, terdapat berbagai macam
kaidah atau norma yang mengatur kehidupan. Berkaitan dengan kaidah atau norma
tersebut, kita mengenal kaidah atau norma yang meliputi norma agama, norma
kesusilaan, norma kesopanan, norma adat dan norma hukum.
Kehidupan yang tertib, aman da damai
merupakan bentuk kehidupan yang dicita – citakan oleh setiap umat manusia.
Untuk mewujudkan bentuk kehidupan tersebut, dibuatlah norma – norma perilaku
yang disepakati bersma sebagai panduan dalam kehidupan, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Pendidikan hukum sebagai salah satu bentuk upaya
penanaman kesadaran akan norma tingkah laku dalam masyarakat dipandang sangat
strategis untuk diberikan pada seluruh jenis dan jenjang pendidikan
persekolahan.
1.2.
Rumusan
Masalah
1.2.1. Bagaimana
menerapkan pembelajaran materi hukum dan penegakan hukum dalam pembelajaran di
SD.
1.3.
Tujuan
1.3.1. Untuk
mengetahui dan memahami pembelajaran materi hukum dan penegakan hukum yang
benar.
1.4.
Manfaat
1.4.1. Kita
dapat mengetahui kaidah hukum dan penegakan hukum yang mengatur perilaku
manusia dalam hidup dimasyarakat.
1.4.2. Kita
dapat mengetahui macam – macam hukum dan penegaka hukum di Indonesia
BAB
II
KAJIAN
TEORITIS
2.1
Landasan Teori
2.1.1 Hukum dan Penegakan Hukum
Jika ada seseorang yang berbicara “hukum dibuat
untuk dilanggar” maka hal itu salah besar. Karena pada hakikatnya hukum dibuat
agar segala sesuatu dapat teratur. Orang yang bersalah dapat dihukum sesuai
dengan kesalahannya tanpa memandang harta, jabatan dan lain sebagainya.
Pengertian dari hukum itu sendiri adalah suatu sistem aturan atau adat yang
secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau
otoritas melalui lembaga atau intitusi hukum. Dan penegakan hukum adalah proses
dilakukannya upaya untuk
tegaknya atau berfungsinya norma-norma
hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Berkaitan denga norma-norma yang terkandung dalam pengertian
penegakan hukum, ada norma-norma yang kita kenal yang meliputi :
1. Norma
Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan
ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan
para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang
kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2. Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang berasal dari
suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran
perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan
universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari
aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap
adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4. Norma Adat
Merupakan sekumpulan peraturan
hidupa yang tumbuh da berkembang dalam suatu masyarakat dan ditaati serta
dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan karena dirasakan sebagai suatu
kewajiban.
5. Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
(negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa.
2.1.2 Macam – Macam Hukum
Menurut bentuk, hukum itu dibagi menjadi :
1.
Hukum
Tertulis
Adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan
dalam perundang-undangan.
2.
Hukum
Pidana
Hukum
pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang menyangkut sanksi atau hukuman
khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum. Hukum pidana identik dengan
hukum yang mengatur pelanggaran yang menyangkut kepentingan umum. Dalam hukum
pidana di Indonesia dikenal dua macam hukuman, menurut KUHP Pasal 10 hukuman
atau pidana terdiri dari: Hukuman pokok (Hukuman mati, hukuman penjara, hukuman
kurungan dan hukuman denda) dan Hukuman tambahan (Pencabutan hak-hak tertentu,
Perampasan barang-barang tertentu, pengumuman keputusan hakim).
3.
Hukum
Tata Negara
Hukum tata negara adalah keseluruhan
aturan hukum yang mengatur bentuk-bentuk dan susunan negara, alat-alat
perlengkapan negara, tugas-tugas negara, serta hubungan alat-alat perlengkapan
negara.
4.
Hukum
Tata Usaha Negara
Hukum tata usaha negara, termasuk
bagian dari hukum tata negara dalam arti luas. Hukum tata usaha negara
atau disebut juga hukum tata pemerintahan, yaitu hukum yang mengatur cara-cara
menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan
negara.
5.
Hukum
Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah peraturan-peraturan
(hukum) yang berisi tata cara penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar
hukum pidana. Hukum acara pidana mengatur proses penyelidikan, penangkapan,
penahanan, pemeriksaan, persidangan, penuntutan, penjatuhan hukuman, dan
pelaksanaan hukuman (eksekusi). Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur
proses penyelesaian kasus pidana di tingkat pengadilan. (Keempat hukum diatas termasuk
hukum publik)
6.
Hukum
Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain dengan menitikberatkan
kepada kepentingan perseorangan.
7.
Hukum
Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang
menurut sebagian sarjana ahli hukum merupakan bagian dalam hukum perdata. Hukum
dagang merupakan perluasan dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
yaitu tentang perikatan (hukum persetujuan). (Kedua hukum diatas termasuk
hukum privat)
8.
Hukum
Tidak Tertulis
Adalah hukum yang tidak dituliskan
atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak
dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh
daerah tertentu.
2.1.3 Lembaga Penegak Hukum
Untuk
menjalankan hukum sebagaimaa mestinya, maka dibentuk lembaga penegakan hukum,
antara lain :
1.
Kepolisian
Kepolisian
telah ditempatkan sebagailembaga penegak
hukum yang berfungsi mengawasi semua bentuk penyimpanganterhadap hukum
yang berlaku. Selanjutnya, kepolisian akan membuat berita acarapelanggaran yang
dilengkapi dengan data-data penyidikan untuk ditindaklanjutioleh
kejaksaan.Polisi sebagai aparat keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
menjadipelindung terhadap ketertiban masyarakat, menangkap pelaku-pelaku
pelanggarhukum, dan melakukan tindak lanjut terhadap penyelesaian suatu
pelanggaranhukum untuk disampaikan ke pihak kejaksaan. Akan tetapi, sering kita
gelisahkan beberapa oknum aparat penegak hukum juga telah melakukan
penyimpangan tehadapa tugasnya sehingga mengakibatkan rusaknya system dalam
upaya pengadilan social itu sendiri.
2.
Kejaksaan
Setelah kepolisian melakukan
penyidikan terhadap tindak pelanggaran hukum,maka kepolisian memberikan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) kepada kejaksaan.Lembaga kejaksaan pada hakikatnya
merupakan lembaga formal yang bertugassebagai penuntut umum, yaitu pihak yang
melakukan penuntutan terhadap mereka-mereka
yang melakukan pelanggaran hukum berdasarkan tertib hukum yang berlaku.Pekerjaan
lembaga kejaksaan merupakan tindak lanjut dari lembaga kepolisianyang menangkap dan menyidik pelaku-pelaku
pelanggaran untuk dituntut dipengadilan berupa bentuk pelanggarannya
yang bertujuan untuk menciptakankeadilan di dalam masyarakat.
3.
Pengadilan
Salah satu lembaga penegak hukum
yang paling akhir adalah pengadilan. Tahappelaksanaannya melalui tiga tingkatan
hingga sampai ke Mahkamah Agung. Putusanpengadilan negeri bisa menjadi putusan
tetap atau tidak tetap. Apabila pihak yang dikenai putusan naik banding pada
tingkat pengadilan di atasnya, putusan tersebutmasih bersifat sementara dan
putusan itu akan dinyatakan final hingga diputuskanoleh Mahkamah Agung. Lembaga
pengadilan pada hakikatnya merupakan lembaga
pengendalian sosial formal karena
lembaga tersebut memeriksa kembali hasilpenyidikan dan BAP dari
kepolisian serta menindaklanjuti tuntutan dari kejaksaan terhadap kasus pelanggaran itu sendiri. Oleh karena itu
lembaga – lembaga pengadilan akan mempersidangkan setiap kasus pelanggaran
terhadap norma – norma hukum, baik perdata maupun pidana sesuai denga hukum
acara masing – masing. Agar
suatu peraturan hukum dipatuhi maka dilengkapi dengan sanksi dengan maksud untuk memberikan penekanan sekaligus
ancaman dan pendidikan bagiyang melakukan pelanggaran terhadap hukum. Adapun
bentuk-bentuk sanksi dariperaturan hukum antara lain: hukuman denda, hukuman
kurungan, hukuman seumurhidup, dan hukuman mati.
BAB
III
KESIPULAN
DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Hukum adalah suatu organisasi paksaan dan Konsep
hukum yang dimiliki bangsa Indonesia yang sudah sangat baik namun dalam
pelaksanaannya masih kurang baik, salah satu penyebab kurang baiknya penegakan
hukum di Indonesia adalah oleh sebagian oknum penegak hukum yang tidak
menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
3.2 Saran
Kembali
tegakkan hukum yang diajarkan oleh Agama Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar